Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara pemalsuan sertifikat lahan yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat, Subri.
Lembaga yang dikomandoi Abraham Samad itu, Kamis (8/1) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pantai Aan, Bambang Wiraatmadji Suharto. Dia diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Dia akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Bambang merupakan tersangka dalam dugaan suap penanganan perkara pemalsuan sertifikat lahan yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat, Subri.
Bambang diduga turut serta memberikan suap kepada Subri bersama-sama dengan pengusaha Lusita Ani Razak sebesar US$16.400 dan Rp23 juta. Bambang diketahui sebagai Direktur PT Pantai Aan yang melaporkan Sugiharta alias Along atas tuduhan mencaplok lahan kawasan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah. Kini, Along menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Praya (PN Praya).
Pada 28 November 2013, Along dituntut tiga tahun penjara oleh tim jaksa PN Praya. Diduga, pemberian suap kepada Subri berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dengan terdakwa Sugiharto alias Along tersebut.
Pemberian suap diduga dilakukan melalui Lusita, yang tertangkap tangan bersama Subri di sebuah kamar hotel di Lombok pada 15 Desember 2013. KPK menetapkan Subri dan Lusita sebagai tersangka suap dengan barang bukti uang yang bernilai sekitar Rp213 juta.
Atas perbuatan tersebut, Bambang disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu