Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha daging Basuki Hariman sebagai tersangka untuk kasus suap Hakim Mahkamah Konstitusi.
“BHR akan diperiksa sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4).
Pada kasus yang sama, KPK hari ini juga memeriksa dua saksi lain dari pihak swasta yakni, Hendri Darnadi dan Tafakurrozak.
Hariman dijadikan tersangka oleh KPK lantaran diduga telah menyuap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar terkait permohonan uji materiil perkara di Mahkamah Konstitusi.
Agustina Permatasari
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby