Tersangka korupsi proyek pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang Zulkarnain Mallarangeng (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/1). Zulkarnain alias Choel Mallarangeng diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P2SON) di Hambalang tahun anggaran 2010-2012. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengangendakan pemeriksaan Andi Zulkarnaen Mallarangeng, adik dari terpidana mantan Menpora, Andi Mallarangeng.

Andi Zulkarnaen alias Choel Mallarangeng akan diperiksa selaku tersangka dugaan korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P2SON) di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

Andi Zulkarnaen alias Choel Mallarangeng telah tiba di gedung KPK Jakarta, Kamis, namun tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya itu. Ia sebelumnya sudah dipanggil pada 24 November 2016 tapi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena sakit.

KPK menetapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

Choel terakhir diperiksa sebagai tersangka di KPK pada 15 Januari 2016, ia pun tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian uang 550 ribu dolar AS kepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.

Uang itu dalam dakwaan disebut diberikan secara bertahap yaitu Rp2 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng di kantornya dari PT Global Daya Manunggal, Rp1,5 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan Rp500 juta diterima Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin.

PT Global Daya Manunggal adalah salah satu perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang sedangkan M Fakhruddin adalah staf khusus Andi Mallarangeng. Uang itU digunakan untuk keperluan operasional Menpora, pembayaran tunjangan hari raya untuk protokoler Menpora, pembantu dan pengawal di rumah dinas menpora dan rumah kediaman Andi serta akomodasi dan pembelian tiket pertandingan sepak bola piala AFF di Senayan dan Malaysia serta pertandingan tim Manchester United untuk rombongan Menpora serta anggota Komisi X DPR.

Atas perbuatannya Choel Mallarangeng disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby