Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Elza Syarief, terkait kasus kesaksian palsu saat persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

Elza akan diperiksa untuk tersangka mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.

“Saya diperiksa KPK untuk bu Miryam masih terkait dengan kasus sengaja tidak memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto,” ujar Elza Syarief ketika sampai di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/4).

Elza mengakui dirinya sempat bertemu dengan politisi partai Hanura tersebut.”Saya bertemu tiga kali dengan dia, satu lagi itu bertemu ditemani oleh kakak sepupunya,” papar kuasa hukum Nazaruddin tersebut.

Miryam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena memberikam keterangan tidak benar dalam pengadilan Tipikor atas terdakwa Irman dan Sugiharto terkait kasus e-KTP

Miryam diduga sengaja memberikan keterangan tidak benar. Atas hal ini, dia dikenakam pasal 22 juncto Pasal 35 UU Tipikor.

Selain Miryam, KPK juga menetapkan Andi Narogong sebagai pemain sentral dalam kasus korupsi e-KTP. Dan Irman dan Sugiharto telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Agustina Permatasari

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby