Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa pengacara senior Elza Syarief terkait kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP dengan tersangka Miryam S Haryani.
“Ada beberapa poin yang kami gali lebih dalam, Elza Syarief akan diperiksa untuk tersangka MSH,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (22/5), di gedung KPK, Jakarta.
Selain Elza Syarief, KPK juga telah memeriksa pengacara lainnya yakni Farhat Abbas dan Anton Taufik.
Miryam S Haryani ditetapkan sebagai tersangka kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Atas hal ini, politikus Partai Hanura disangkakan melanggar pasal 22 jo pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Laporan: Agustina Permatasari
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby