Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa pengacara Elza Syarief dalam penyidikan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (24/10).

Sebelumnya, Elza juga telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari pada Jumat (11/8) lalu.

Elza saat itu menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal Markus Nari maupun Andi Narogong terkait kasus KTP elektronik tersebut.

“Ya saya terus terang sama Andi Narogong tidak kenal, Markus Nari tidak kenal. Jangan kan kenal, lihat mukanya saja saya tidak tahu. Ya saya tidak tahu, saya memberikan kesaksian apa lagi,” kata Elza.

KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP elektronik).

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby