Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemeriksaan terhadap Gazalba Saleh, seorang tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
“Yang bersangkutan sudah datang dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik. Perkembangan akan disampaikan,” ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, (30/11).
Gazalba Saleh telah menjadi tersangka atas dugaan pemberian suap terkait pengaturan perkara di Mahkamah Agung (MA). Selain Gazalba, KPK juga menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus yang serupa.
Meskipun Gazalba Saleh dinyatakan tidak bersalah dalam kasus suap tersebut, KPK masih menahan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebelumnya menyatakan bahwa alat bukti yang mengaitkan Gazalba tidak memadai. Keputusan bebas ini diumumkan oleh PN Bandung pada tanggal 1 Agustus 2023.
Menghadapi situasi tersebut, Jaksa KPK Arif Rahman Irsady mengajukan permohonan kasasi melalui panitera Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui Panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus,” ujar Ali dalam keterangan resminya, Rabu (9/11). Namun Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan jaksa KPK pada Kamis,(19/10).
Perkara suap dalam penanganan kasus di Mahkamah Agung dimulai ketika debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana mengajukan kasasi. Kasasi tersebut diajukan sebagai tanggapan terhadap putusan bebas yang diberikan kepada Ketua KSP Intidana, Budiman Gandi, dalam kasus pemalsuan dokumen. Dalam penanganan kasus ini, salah satu debitur, Heryanto Tanaka, melakukan upaya lobi, di antaranya dengan meminta bantuan dari Dadan Tri Yudianto atau DTY.
Heryanto meminta DTY untuk menangani perkara tersebut dengan harapan agar Budiman Gandi dijatuhi hukuman bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen.
KPK mencurigai bahwa Dadan kemudian meminta pembayaran fee kepada Heryanto. Berdasarkan komunikasi tersebut, Heryanto diduga mentransfer uang sebesar Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer kepada Dadan. Sebagian dari jumlah uang tersebut diberikan kepada Hasbi Hasan pada bulan Maret 2022. Tindakan tersebut berhasil memenuhi keinginan Heryanto, yang terbukti efektif dengan vonis Majelis Hakim kasasi yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Budiman Gandi.
Gazalba Saleh diduga menerima sejumlah uang senilai 20 ribu dolar Singapura sebagai bagian dari total 110 ribu dolar Singapura untuk memutuskan perkara tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Yunita Wisikaningsih