Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jero Wacik (JW), Senin (13/4). Dia akan diperiksa terkait kasus pemerasan di Kementerian ESDM pada 2011-2013.
“Iya betul, JW akan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kelapa Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK ketika dikonfirmasi, Senin (13/4).
Bukanya pendalaman kasus di Kementerian ESDM. Lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk kasus penyalahgunaan wewenang di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) yang juga menjerat Jero Wacik.
Kedua saksi yang diperiksa perah menjabat sebagai PNS di Kemenbudpar, yakni mantan Sekretaris Jenderal Kemenbudpar, Wardiyatmo serta Bendahara Pengeluaran, Samsa. “Iya betul, keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW.”
Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto pernah membeberkan modus tidak pidana korupsi yang dilakukan Jero. Pasca memegang pucuk pimpinan Kementerian ESDM, Jero meminta tambahan Dana Operasional Menteri (DOM).
Bambang menyatakan atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp9,9 miliar. Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah.
Atas perbuatannya, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.
Sementara itu, untuk kasus di Kemenbudpar, Jero diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.‎ Dia diduga telah merugikan negara hingga Rp7 miliar.‬
‪Atas perbuatannya, KPK menjerat Jero dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu