Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhamin Iskandar, Rabu (28/10). Sedianya dia akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pada Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans.

Muhaimin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (saat ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), Jamaluddien Malik.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, seharusnya Muhaimin diperiksa pada Jumat (23/10) kemarin. Namun, Muhaimin meminta pemeriksaannya diundur karena sedang sakit.

“Seharusnya begitu (diundur pemeriksaannya), tanggal 28 (hari ini),” ujar Yuyuk ketika dikonfirmasi.

Sementara pengacara Muhaimin, Soesilo Ari Wibowo memastikan bahwa kliennya bakal memenuhi panggilan KPK. “Menurut info sih, datang,” kata Soesilo terpisah.

Dalam kasus tersebut, Muhaimin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menakertrans saat korupsi itu terjadi. Untuk diketahui, Jamaluddien diduga melakukan pemerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima bayaran terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014.

Namun, KPK belum dapat menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, Jamaluddien dijerat Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu