Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa tersangka komisaris PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala (KCK) terkait suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jumat (17/10).
“Yang bersangkutan (Kwee Cahyadi Kumala) akan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Kantonya, Jakarta, Jumat (17/10).
Seperti yang diberitakan, KCK diduga melakukan upaya untuk menghilangkan barang bukti dan berupaya untuk mempengaruhi saksi-saksi dipersidangan.
Atas kesalahannya itu, Cahyadi disangkakan pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau pasan 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia juga disangkakan melanggar pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001, karena melaukan upaya menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby