Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Tetraethyl Lead (TEL) di PT Pertamina tahun anggaran 2004-2005, Suroso Atmo Martoyo (SAM) kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/5).
“Iya betul, SAM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Dalam kasus yang hampir lima tahun tidak selesai ini, lembaga antirasuah menjerat dua orang tersangka, yakni Suroso selaku mantan Direktur Pengolahan Pertamina serta Willy Sebastian Lim, Direktur PT Soegih Interjaya.
KPK menetapkan status tersangka kepada Suroso, karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menunjuk PT Soegih Interjaya sebagai pemasok TEL untuk Pertamina.
Untuk menetapkan PT Soegih menjadi pemasok TEL, Suroso disinyalir meminta sejumlah dana. Perusahaan yang Willy pimpin, merupakan agen resmi Innospec Ltd di Indonesia.
Willy sendiri sekarang sudah duduk di kursi pesakitan. Perkara yang menjeratnya masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan.
Dalam persidangan Willy terungkap, bahwa Innospec melalui PT Soegih bukan hanya menyuap Suroso selaku Direktur Pengolahan Pertamina. Mereka juga menyuap bekas Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo.
Atas perbuatan tersebut Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b dan atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Pemberantasan Korupsi.
Sementara Suroso sebagai tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid