KPK menahan Patrialis Akbar bersama tiga tersangka lain yakni Pengusaha Basuki Hariman dan sekretaris Ng Fenny serta perantara Kamaludin terkait dugaan suap "judicial review" uu tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, voucher penukaran mata uang asing serta draft putusan perkara.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka suap terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Saya mohon doa kepada seluruh bangsa Indonesia, saya tahu banyak Warga Negara Indonesia yang mendoakan saya,” kata Patrialis saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/2).

Patrialis yang tiba pukul 10.35 WIB itu menyatakan dirinya sangat menghormati KPK karena memiliki kontribusi yang besar membangun negeri.

“Jadi silahkan diperiksa hari ini untuk pertama kali sejak saya ditahan. Saya akan bicara apa adanya dengan KPK, Insya Allah kebenaran itu ada di pengadilan,” ucap mantan Menteri Hukum dan HAM 2009-2011 tersebut.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS, dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No. 129/PUU-XIII/2015, tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby