Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri 2007-2014 Diah Anggraeni dalam penyidikan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan KTP-E dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari (MN),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (1/8).
Selain memeriksa Diah, KPK juga akan memeriksa staf ahli mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani juga untuk tersangka Markus Nari.
Diah sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini mengaku menerima uang 500 ribu dolar AS terkait proyek KTP Elektronik (KTP-E), yang sekarang kasus dugaan korupsinya sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diah mengaku pertama kali menerima uang dari Irman (Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Dukcapil) senilai 300 ribu dolar AS, yang dikirim melalui stafnya, ke rumah Diah.
Terkait pengembangan penyidikan untuk tersangka Markus Nari, KPK sudah menemukan indikasi ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang mencoba menghalangi penanganan kasus KTP-E dan juga kasus yang terkait dengan KTP-E itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby