Penyanyi dangdut Saipul Jamil (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7). Saipul diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan perkara PN Jakarta Utara dengan tersangka Rohadi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Aminudin sebagai saksi untuk tersangka penyanyi dangdut Saipul Jamil, Kamis (3/4).

Aminudin diketahui, merupakan supir pribadi Saipul Jamil

“Aminudin dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJM,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta.

Artis dangdut tersebut ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pemberian hadiah kepada Pengadilan Negeri Jakut dengan maksud untuk mempengaruhi putusan Hakim terkait kasus asusila tersebut.

Saipul disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Agustina Permatasari

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby