Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012-2013, Suryadharma Ali (SDA), Senin (8/6).
Pemeriksaan terhadap SDA dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan yang hampir lebih dari satu tahun belum juga rampung. KPK sendiri menetapkan sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk SDA sejak 22 Mei 2014 lalu.
“Iya benar, SDA diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, SDA ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi yang dilakukan dalam penyelenggaraan haji di Kemenag pada tahun 2012-2013. Dia disinyalir melakukan penggelembungan harga mengenai penyediaan makanan jemaah haji, pemondokan dan transportasi.
Dalam kasusnya SDA disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby