Jakarta, Aktual.co — Komisi Pembertantasn Korupsi (KPK) jadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap dalan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 untuk Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sutan Bhatoegana (SB), Jumat (20/2).
“Iya penyidikan kembali dilakukan dengan memeriksa SB,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha digedung KPK, Jumat (20/2).
Seperti diketahui, KPK resmi menetapakan SB sebagai tersangka pada Mei 2014 silam. Lembaga anti rasuah itu menahan Ketua Komisi VII DPR RI 2009-2014 pada Senin (2/2). Dia ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan hampir sepuluh jam.
KPK menduga SB telah menerima sejumlah gratifikasi atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN-P tersebut. SB disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus yang menjerat politisi Partai Demokrat (PD) itu terungkap setelah KPK melakukan pengembangan kasus suap di SKK Migas dengan tersangka, Rudi Rubiandhini.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















