Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan terkait kasus yang menjerat calon tunggal Kapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG), dengan memanggil tiga orang saksi berlatar belakang polisi.
Ketiga saksi itu yakni Dosen Utama STIK Lembaga Pendidikan Polisi (Lemdikpol), Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ibnu Isticha, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Polisi Herry Prastowo serta Wakapolri Jombang, Jawa Timur, Komisaris Polisi (Kompol) Sumardji.
“Ketiganya dipanggil sebagai saksi dari tersangka BG,” papar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Selasa (3/2).
Pemanggilan tersebut sebenarnya sudah dilakukan sebelumnya. Setidaknya, Abraham Samad Cs telah mengeluarkan surat pemanggilan sebanyak dua kali terhadap ketiga saksi tersebut.
Namun, pihak KPK sendiri nampaknya belum bekeinginan untuk memanggil paksa ketiganya. Entah pertimbangan apa yang tengah dipikirikan oleh penyidik KPK.
Seperti Diketahui, BG diduga telah menyalahgunakan wewenang ketika menjadi Kepala Biro Karir Deputi Pembinaan Sumber Daya Manusia Mabes Polri tahun 2003-2006. Calon tunggal Kapolri itu diduga menerima sejumlah hadiah atau janji.
BG disangkakan melanggar Pasal 12 atau 12b Undang-Undang (UU)Nomor 31 tahun 1999 atau sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby