Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Tubagus Chaeri Wardana, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wawan pangggilan akrabnya, terlihat turun dari mobil tahanan pada Selasa (27/1) di pelataran gedung KPK.
Namun, Adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, tidak mau berkomentar banyak perihal kedatangannya ke gedung lembaga pimpinan Abraham Samad.
“Belum, belum lengkap. Masih lama itu (berkas TPPU),” ujar Wawan sambil masuk ke gedung KPK.
Suami dari Wali Kota Tangerang Selatan itu dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu