Jakarta, Aktual.com – Proyek reklamasi pantai utara Jakarta harus dilakukan dengan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Sepanjang tidak melanggar aturan, mega proyek itu boleh dijalankan.
Begitu tanggapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.
“Reklamasi itu sebetulnya domain pemeritah pusat dan daerah untuk diteruskan atau tidak teruskan. Saya kira dari sisi kami, sepanjang proses reklamasi itu dilakukan dengan menaati kaidah-kaidah hukum yang ada silahkan saja,” papar Alexander, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/10).
Pernyataan Alexander jadi menarik jika disandingkan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap keabsahan pelaksanaan reklamasi Pulau G yang digarap oleh anak perusahaan Agung Podomoro, PT Muara Wisesa Samudra (MWS).
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT MWS tidak sah.
“Memerintahkan tergugat (Pemerintah Provinsi DKI) untuk menunda pelaksanaan Kepgub Nomor 2.238 Tahun 2014 pada 23 Desember 2014 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap,” papar Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo saat membacakan putusan, di PTUN Jakarta, 31 Mei 2016.
Putusan ini ditetapkan lantaran Majelis Hakim menemukan beberapa pelanggaran dalam penerbitan Kepgub yang dimaksud, yang paling utama ialah ketiadaan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) serta dampak reklamasi yang dinilai menimbulkan pencemaran terhadap perairan laut.
Putusan ini pun seolah kembali ditegaskan oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya saat hadir dalam diskusi tentang reklamasi di gedung KPK, Selasa (4/10).
“Jika dilihat dari konsistensi alasan pengusulan, harusnya reklamasi bisa dinikmati oleh seluruh rakyat tanpa terkecuali. Pengecekan tentang keamanan lingkungan untuk menjamin dan izin lingkungan, penyempuranaan dan mitigasi dampak serta pengawasan yang transparan,” jelas Siti.
M. Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan