Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus penerimaan hadiah pelakasanaan proyek PT DGI dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda dengan tersangka Muhammad Nazarudin (MNZ).
“Iya ada tujuh saksi yang hari ini diperiksa untuk tersangka MNZ,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di KPK, Rabu (18/2).
Adapun para saksi yang diperiksa yakni  Soebiantoro (notaris), Arifin Ahmad (swasta), Farida (pensiunan jaksa), Herlina Pakpahan (Notaris/PPAT), Asep Aan Priyandi (swasta), Gusti Yudi Rachman (swasta) serta Martiana Dewanti
Seperti diketahui, mantan Bendahara Partai Demokrat (PD) terpidana kasus pembangunan wisma atlet Hambalang diduga telah melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia. 
Uang untuk membeli saham tersebut didapat dari PT DGI yang menyuap MNZ supaya dimenangkan dalam tender pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2011.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Grup Permai. Rincian saham itu terdiri dari Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas.
Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui real time gross settlement (RTGS), dan transfer sebanyak dua kali.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu