Jakarta, Aktual.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka terkait dengan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, Dalam Konfrensi Pers nya di gedung Merah Putih Jakarta, Senin (13/12).

Wakil ketua KPK, Alexander Mawarta mengatakan penetapan tersangka baru ini Terkait dengan telah dilakukannya pengumpulan informasi dan data sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup disertai pula hadirnya berbagai fakta hukum di persidangan

“Dalam perkara dengan Terdakwa Ahmad Yani dkk, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan pada bulan November 2021,”Kata Alex.

Adapun nama- nama Tersangka yang ditetapkan hari ini yakni :

AFS (AGUS FIRMANSYAH), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2019 s.d 2023,

AF (AHMAD FAUZI), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2019 s.d 2023

MD (MARDALENA), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2019 s.d 2023.

SK (SAMUDERA KELANA), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2019 s.d 2023.

VE (VERRA ERIKA), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periodeTahun 2019 s.d 2023.

DR (DARAINI) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019.

EH (EKSAHARIAWAN), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019.

ES (ELISON) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019.

FA (FAIZAL ANWAR), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019.

HD (HENDLY)Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019.

IR (IRUL), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019.

MR (MISRAN), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019.

TM (TJIK MELAN), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019.

UP (UMAM PAJRI), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019

dan WH (WILLIAN HUSIN), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019.

Kedudukan para Tersangka tersebut selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 yang melakukan pengawasan atas kinerja Bupati beserta jajarannya khususnya terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

“Para Tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp3, 3 Miliar sebagai uang aspirasi atau uang ketuk palu yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi.”Kata Alex.

Dimana Robi Okta Fahlevi sebagai salah satu kontraktor yang telah berpengalaman
mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, dengan tujuan Agar Robi Okta Fahlevi bisa kembali mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019,

Pada bulan Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama dengan A. Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat Bupati Muara Enim. Ahmad Yani kemudian memerintahkan A Elfin MZ Muchtar untuk aktif mengakomodir keinginan Robi Okta Fahlevi dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 10 % dari nilai net proyek untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para Tersangka.

Terkait pembagian proyek sekaligus penentuan para pemenang proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh A Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi sesuai arahan dan perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan Tersangka AFS dan kawan- kawan agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi.

“Dengan dimenangkannya Robi Okta Fahlevi untuk mengerjakan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp129 Miliar, selanjutnya Robi okta Fahlevi melalui A Elfin MZ Muhtar melakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah beragam.”Terang Alex.

“Pemberian uang oleh Robi Okta Fahlevi untuk untuk para anggota DPRD diduga dengan total sejumlah Rp5, 6 Miliar, Ahmad Yani (Bupati saat itu) sekitar sejumlah Rp1, 8 M, dan Juarsah (Wakil Bupati saat itu) sekitar sejumlah Rp2, 8 Miliar.”Kata Alex menambahkan.

Adapun Penerimaan uang oleh para Tersangka dilakukan secara bertahap dan diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tahun berikutnya.

Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para
Tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 s/d 1 Januari 2022,”Kata Alex

AFS, AF dan DR Ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. ES, FA dan SK dirutan KPK Kapling C1. EH,HD, IR, MR,TM, UP, dan WH Di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. MD dan VE dirutan Polres Jakarta Selatan.

“Agar tetap terjaga dan upaya preventif berkesinambungan dari sebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing.” Ujar Alex.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai representasi aspirasi rakyat seharusnya
menjalankan tugasnya dalam mengawasi dan memastikan jalannya pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah sesuai ketentuan dan memberikan manfaat yang sebesarbesarnya bagi rakyatnya.

“Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk melakukan korupsi secara berjamaah.”Kata Alex.

Korupsi proyek pembangunan yang sudah dilakukan sejak awal perencananannya akan mengakibatkan korupsi pada tahap-tahap berikutnya, yakni pada proses pelaksanaan dan pengawasannya. Sehingga produk barang dan jasa yang dihasilkan memiliki kualitas yang tidak semestinya.

“Hal tersebut mencederai program pembangunan yang terus digencarkan
pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.”Tutup Alex.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 16 orang Tersangka,
Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB dan Ramlan Suryadi, perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Juarsah, saat ini perkaranya masih menunggu putusan di tingkat Pengadilan Tinggi dan Indra Gani dan kawan-Kawan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Apriansyah