Jakarta, Aktual.com – Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome kembali ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan luar sekolah Dinas Pendidikan Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2007.
“KPK beberapa hari yang lalu sudah menetapkan kembali sebagai tersangka saudara Marthen Dira Tome, yang dulu pernah ditetapkan sebagai tersangka di praperadilan kemudian yang bersangkutan dimenangkan, maka KPK kembali menetapkan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Kamis (10/11).
Kasus korupsi dana PLS merupakan hasil koordinasi dan supervisi KPK dengan Kejaksaan Tinggi NTT. Penyerahan kasus ini dilakukan pada Oktober 2014 dan pemeriksaan terakhir saksi dilakukan pada 31 Maret 2016. Namun pada 18 Mei 2016, hakim tunggal Nursyam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome dalam kasus tersebut tidak sah.
Dalam putusannya, Hakim tunggal Nursyam meminta KPK sebagai termohon untuk segera mencabut sprindik penetapan tersangka oleh KPK pada 30 Oktober 2014, karena penetapan tersangka tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan hanya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Menurut Nursyam, pengambilalihan kasus ini dari Kejati NTT tidak dilakukan serentak dengan tersangka. Padahal sesuai ketentuan Pasal 11 UU 30 tahun 2002 tentang KPK menyebutkan pengambilan kasus harus disertai dengan tersangka.
Apalagi, Kejati NTT menetapkan tersangka karena kurang bukti karena tiga kali penyidikan belum menetapkan tersangka, menurut Nursyam. Selanjutnya Nursyam juga menilai bahwa kasus itu di KPK berlarut-larut padahal pengambilan kasus itu tujuannya untuk mempercepat proses penyidikan.
“Saat ini ada tim di NTT yang sedang memeriksa saksi-saksi, dan semoga para saksi bisa bekerja sama dengan baik dengan tim di lapangan.”
Marthen Dira Tome saat kasus itu terjadi menjabat sebagai Kepala Subdinas PLS provinsi NTT dan pejabat pembuat komitmen.
PLS merupakan dana dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT pada 2007 yang diambil dari dana APBN. Pada 2007 ada dana yang disebut dekonsentrasi APBN sebesar Rp77,6 miliar yang terdiri dari program pendidikan formal dan informal, program Pendidikan Anak Usia Dasar, program pengembangan budaya baca dan program manajemen pengembangan pendidikan. Namun nilai kerugian negara masih dihitung.
Terhadap Marthen, KPK menyangkakan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu