Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron sebagai tersangka. Kini kader partai Gerindra tersebut, ditetapkan sebagai tersangka terkait ketika dirinya menjadi Bupati Bangkalan.
“Kasus FAI (Fuad Amin Imron) itu sudah ada sprindik barunya. Jadi kami bisa naik kasus ini ke 2006 karena kan kepala daerahnya 2006,” ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (23/12).
Ia mengatakan, Fuad diduga menerima suap jual beli gas dari Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko (ABD).
Ditambahkan dia, atas dasar itulah menjadi landasan pihaknya melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik Fuad.
“Penyitaan-penyitaan itu baru bagian dari pengembangan penyidikan sesuai yang sprindik baru itu,” kata Bambang.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















