Jakarta, Aktual.com — Senator asal Bali Gede Pasek Suardika menilai, langkah KPK mengembalikan aset sitaan atas kasus tindak pidana pencucian uang Nazaruddin ke negara tidak terlepas dari campur tangan Pansus angket KPK.
Hal itu terkait dengan temuan Pansus angket bahwa ada banyak aset sitaan dan rampasan negara yang tidak disampaikan KPK dalam penangan kasus tindak pidana korupsi ke negara yakni rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan).
“Saya kira seperti itu karena terang benderang, aset Nazar kan besar, konstruksinya dulu perusahaan itu (dikatakan) milik Anas tapi ketika disuruh Anas untuk disita, KPK tidak mau menyita termasuk di KPK dan pengadilan,” kata Pasek di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (29/8)
“Dan di pengadilan Anas bilang kalau itu perusahaan saya, silahkan disita, tapi tidak disita-sita. Nah, sekarang disita atas nama Nazaruddin, ini kontradiktif juga.”
Dia pun mengapresiasi kinerja Pansus angket yang justru membuka kotak pandora instituai anti rasuah yang selama tidak dapat tersentuh siapapun. Loyalis Anas itu pun meyakini jika Pansus akan dapat menyelamatkan penegakan hukum pemberantasan korupsi nasional.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu