Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengadakan rapat koordinasi (rakor) pengawasan dana desa.
“Rapat kami siang ini terkait dengan bagaimana cara kami mengamankan dana desa. Tentu harus dibuat mekanisme prosedur dan syarat tentang pencairan dana desa itu sendiri,” kata Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan seusai menghadiri rakor itu di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/3).
Menurut dia, Direktorat Jenderal Pembinaan Desa sudah melahirkan Peraturan Kemendagri tentang pengelolaan dana desa.
“Kalau saja Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa dipatuhi dengan sebenarnya kemungkinan timbulnya persoalan tipis. Kemudian Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 itu juga mengatur perencanaan pembangunan desa. Apabila keduanya dijadikan pedoman saya kira bisa meminimalisir timbulnya persoalan,” tuturnya.
Kemudian di dalam rapat, kata Nata, dirinya juga menyampaikan kepada pejabat di Kemendes bahwa yang paling penting antara Kemendagri dengan Kemendes harus sinergi.
“Tidak bisa tidak. Kalau jalan sendiri-sendiri itu awal bencana. Oleh karena itu kami yang menangani tata kelola pemerintahan desa memandang perlu unutk melihat secara teknis mana tugas dan fungsi Kemendagri, mana tugas dan fungsi Kemendes. Itu harus jadi satu karena Undang-Undang Desa ya satu,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sejak 2015 target Kemendagri bisa melatih 220 ribu aparatur desa tetapi karena keterbatasan waktu kami hanya mampu melatih 118 ribu aparatur desa.
“Lalu 2016 karena ada pengurangan anggaran tidak sampai 150 ribu aparatur desa yang dilatih,” tuturnya.
Dalam pelatihan itu, Nata menyatakan bahwa aparatur desa diberikan pemahaman bagaimana pengaturan keuangan desa, diajarkan aturan desa, pengelolaan keuangan desa, dan pembangunan desa.
“Kalau empat hal itu dipahami aparat desa, saya kira itu bagusnya pengaturan dari aparat desa,” kata Nata.
Sementara soal pengawasan manajemen keuangan desa, ia menegaskan bahwa di dalam Undang-Undang dijelaskan semua punya tanggung jawab.
“Dari Gubernur melakukan pengawasan terhadap pembinaan penyelenggaraaan pemerintah desa. Bupati juga diberikan kewenangan dan Camat juga diberi kewenangan. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kewenangan itu belum dipahami oleh aparat desa itu sendiri,” kata Nata.
Ia menambahkan bahwa pemerintah desa dan Kemendagri melahirkan aturan untuk disosialisasikan.
“Kalau dipahami kemungkinan timbul persoalan desa akan tipis. Di tahun ketiga ini, KPK terus fasilitasi kami, mudah-mudahan pada 2017 persoalan desa akan tertangani dengan baik,” ucap Nata.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby