Jakarta, Aktual.com — ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan menggelar pertemuan dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM, guna membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Rencana pertemuan itu pun dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi SP. “Diskusi soal RUU KUHP,” jelas Johan, saat dikonfirmasi, Senin (14/9).

Menurut mantan juru bicara KPK itu, pihak Kemenkum HAM akan diwakili oleh Direktur Jenderal Perundang-undangan, Widodo Ekatjahjana. “Bertemu dengan Dirjen,” kata dia.

Pembahasan soal RUU KUHP, khususnya mengenai tindak pidana korupsi, memang tengah menjadi sorotan masyarakat. Banyak perdebatan mengenai perlu tidaknya, pasal tindak pidana korupsi dalam KUHP nantinya.

Salah satu pihak yang tidak setuju dengan masuknya delik korupsi dalam KUHP ialah Indonesia Corruption Watch (lCW). Mereka mendesak pemerintah dan DPR untuk mencabut delik korupsi dalam RUU KUHP itu.

Lembaga yang sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri ini menilai, esensi khusus tindak pidana korupsi akan otomatis menghilang, jika penangananya diatur dalam KUHP.

“Dengan demikian, penanganannya pun akan seperti penanganan tindak pidana pada umumnya,” kata Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan lCW, Lalola Easter, dalam keterangan tertulisnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby