Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menyepakati rencana aksi bersama untuk mencegah korupsi pada dana pendidikan yang mencapai Rp409 triliun bersama dengan beberapa kementerian.
Kementerian tersebut adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Kementerian Keuangan.
“Dana pendidikan itu (jumlahnya) fantastis Rp409 triliun. Oleh karena itu kita ingin membantu supaya pengelolaan dana pendidikan dapat sebagaimana mestinya karena hasil monitoring menemukan sejumlah temuan terkait tunjangan profesi guru, BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau bantuan siswa miskin. Kita berikan rekomendasi untuk melakukan perbaikan agar penggunaan dana ini tepat sasaran dan tidak terjadi ‘fraud’ di tingkat implementasi,” kata Ketua KPK Abraham Samad dalam acara penandatangan kesepakatan pencegahan korupsi dana pendidikan di gedung KPK Jakarta, Senin (15/12).
Senada dengan Abraham, menurut Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, koordinasi dan supervisi (korsup) dalam pencegahan korupsi dana pendidikan ini sudah dilaksanakan sejak 2013 saat dana pendidikan masih sebesar Rp368 triliun.
“Walaupun fokus korsup kepada dana bantuan siswa miskin, tunjangan profesi guru dan dana BOS, kami harap dana pendidikan lain juga menjadi perhatian kementerian/lembaga terkait karena banyak ditransfer ke daerah. Apalagi dulu ada 4L yaitu lemah administrasi, lemah pengendalian internal, lemah pengawasan masyarakat ditambah lembah integritas pejabat pengelola daerah. Korupsi itu kejahatan luar biasa jadi memberantasnya juga tidak konvensional lagi tapi harus progresif, dan memetakan permasalahannya,” tambah Zulkarnain.
Menteri Agama Lukman Hakim menjelaskan ada tiga saran yang diberikan oleh KPK untuk mencegah korupsi dana pendidikan.
“Ada tiga kelemahan yaitu lemahnya koordinasi di antara kami para jajaran eksekutif yang mengelola dana pendidikan, lemahnya pengawasan internal di masing-masing lembaga dan lemahnya pengaduan masyarakat. Tiga hal ini yang akan dibangun sistemnya untuk memperkuat pencegahan agar dana pendidikan sampai ke yang berhak,” kata Lukman.
Mendikbud Anies Baswedan mengaku bahwa ada 200 ribu sekolah di bawah kementeriannya sehingga tidak bisa hanya dilihat kasus per kasus tapi harus mendapatkan strategi pencegahan secara garis besar.
“Total anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan mencapai Rp409 triliun, Rp254,9 triliun ditransfer ke daerah. Di Kemendikbud Rp46 triliun, Di Kemenag Rp48 triliun, poinnya adalah kami usulkan agar ada ‘grand strategy’ terkait transfer ke daerah karena angka ini fantastis. Pengawasan yang ada di berbagai institusi kita perlu konsolidasikan, semangatnya jangan hanya di Jakarta tapi juga di seluruh Indonesia sehingga angka ini benar-benar berdampak untuk kemajuan pendidikan kita,” kata Anies.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















