Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa Kementerian ESDM memiliki tanggung jawab atas realisasi pembangkit listrik tenaga Mikro Hidro.

Hal itu yang dijadikan alasan KPK mempertanyakan temuannya ke Menteri Sudirman Said soal jual-beli izin proyek PLTMikro Hidro.

“PLN yang beli listriknya. ESDM yang bertanggungjawan untuk capaian realisasi PLTMikro Hidro-nya,” tegas Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, kepada Aktual.com lewat pesan singkatnya, Rabu (25/5).

Sebelumnya, Pahala memang mengungkapkan temuan mengenai jual-beli izin proyek pembangkit listrik Mikro Hidro. Kegiatan itu dinilai tidak lazim lantaran pemerintah tengah giat mengkampanyekan penggunaan energi baru terbarukan.

Penjualan izin Mikro Hidro ini jadi salah satu cecaran KPK kepada Menteri ESDM Sudirman Said. “Izin-izin Mikro Hidro ternyata diperjualbelikan. Nah itu kenapa kita ingin dengar dari ESDM,” ungkap Pahala, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5).

Pemerintah, memang menargetkan penggunaan energi baru tebarukan sebesar 25 persen. Namun, hingga kini baru 6 persen penggunaannya, di sektor kelistrikan.

Temuan ini tentunya menjadi bukti ketidakserasian antar pemerintah, baik itu Pemerintah Daerah, selaku pihak yang berwenang menerbitkan izin dengan Kementerian ESDM.

“Tapi kita khawatir 25 persen ini tidak tercapai karena ini. 25 persen itu kebijakan sektor, yang melakukan PLN itu,” jelas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby