Jaksa Agung RI, HM. Prasetyo saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2015). Rapat tersebut membahas RKAKL 2016.

Jakarta, Aktual.com — Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung terungkap telah menerima uang Rp 500 juta dari bekas Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis. Tak hanya Maruli, belakangan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo juga disebut telah disiapkan duit oleh Evy Susanti.

Penerimaan itu terungkap saat istri Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dihadirkan sebagai saksi dalam sidang untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 16 November 2015 lalu.

Pernyataan Evy itu serasa menghembuskan ‘angin segar’ untuk kelanjutan kasus dugaan suap terkait ‘pengamanan’ perkara korupsi dana Bantuan Sosial milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.

Namun demikian, ‘angin segar’ itu seakan tidak direspon oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, selaku lembaga yang menangani kasus ‘pengamanan’ perkara Bansos itu. Pasalnya, saat ditanya mengenai tindak lanjut atas fakta persidangan yang diungkapkan Evy, pimpinan KPK justru tidak mau berkomentar.

“Tanya ke Yuyuk saja, dia Kepala Biro Humas,” ujar Johan lewat pesan elektronik, Jumat (11/12).

Pernyataan serupa bukan hanya terlontar dari mulut Johan. Sebelumnya, Plt Komisioner KPK lainnya, Indriyanto Seno Adji juga mengatakan bahwa fakta persidangan ihwal pemberian uang ke Maruli biar diselesaikan oleh Kejagung. Alasannya, fakta itu terkait penanganan kasus korupsi dana Bansos Sumut.

“Maruli dalam konteks penganganan kasus Bansos yang ada pada Kejaksaan, bukan KPK,” ujar Indriyanto, Selasa (8/12).

Diketahui, saat menjadi saksi untuk Rio Capella, Evy secara gamblang membeberkan adanya pelaporan dari OC Kaligis soal pemberian uang ke Maruli. Evy itu mengatakan jika OC Kaligis telah memberikan uang Rp 500 juta ke anak buah Muhammad Prasetyo itu.

“Disampaikan (OC Kaligis) pada saya, ada sejumlah uang yang diberikan kepada orang di Kejagung. Maruli (Hutagalung),” beber Evy.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Evy juga mengatakan jika Maruli menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Gatot melalui OC Kaligis. Uang tersebut disinyalir kuat diberikan untuk mengamankan nama Gatot Pujo dari status tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Bansos milik Pemprov Sumut.‎

Tak hanya Maruli, Evy pun sudah menyediakan duit untuk Jaksa Agung Muhammad Presetyo sebesar 20 ribu dollar Amerika Serikat.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu