Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan ‘ngotot’ menentang keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laoly terkait pemberian remisi untuk koruptor.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha berpendapat, pihaknya hanya menyarankan agar pemerintah lebih selektif dalam memberikan remisi tersebut.
“Iya nanti kan kalau kita diajak berdialog, berdiskusi, iya kita akan hadir untuk memberikan perspektif KPK seperti apa sih. Kenapa sejak beberapa waktu yang lalu KPK menyarankan adanya pembatasan pemberian remisi terhadap napi korupsi,” ujar dia, di Kantornya, Jakarta, Selasa (17/3).
Menurutnya, sebagai lembaga penegak hukum baik KPK maupun Kemenkum HAM, harus sadar akan kewenangannya masing-masing, termasuk dalam pemberian remisi.
“Intinya kan pemberian remisi itu kewenangan dari Kemenkum HAM. Karena kan LP di bawah Kemenkum HAM,” kata dia.
Meski begitu, dia menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan setuju jika pemerintah tetap memberikan remisi kepada para penjarah uang negara itu.
“Kalau dulu kan selektif memberikan remisi. Jadi yang diusulkan KPK waktu itu adalah ya memang sebisa mungkin narapidana korupsi itu tidak mendapatkan remisi,” kata dia.
Kendati demikian, lanjut Priharsa, sejatinya apa yang dilakukan KPK selama ini adalah untuk memberantas para koruptor. Dengan harapan bisa membuat setiap orang takut melakukan korupsi.
“Kemarin pak Johan sudah menyampaikan kalau KPK itu mengedepankan semangatnya, yaitu untuk pemberian efek jera kepada narapidana koruptor,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















