Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo akan segera mengumumkan adanya tersangka baru dalam kasus e-KTP. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – KPK hanya akan memenuhi undangan Komisi III DPR sebagai mitra kerja dan bukan panggilan panitia khusus (pansus) DPR.

“Kita kan hubungannya dengan komisi III sementara kalau dengan pansus kan kita menunggu putusannya MK (Mahkamah Konsitusi) bagaimana, kalau Komisi III yang mengundang kita datang, kan partner-nya KPK,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebelumnya mengatakan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Pansus hak angket KPK untuk mengirimkan surat pemanggilan kepada para pimpinan KPK agar menghadiri rapat Pansus Angket.

Pemanggilan pimpinan KPK itu sifatnya klarifikasi terhadap berbagai temuan yang diperoleh Pansus Angket selama kerjanya. Pansus mengaku setidaknya ada 11 temuan yang didapatkan dari sejumlah laporan, penerimaan aspirasi, pemeriksaan saksi-saksi, wawancara terekam dan sebagainya.

Bila ada perbedaan keterangan antara pimpinan KPK dengan pendapat saksi yang pernah dihadirkan Pansus, maka bisa saja dikonfrontir.

Pemanggilan itu menurut Fahri sesuai UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan bahwa siapapun yang dipanggil dalam Pansus Angket harus datang memenuhi panggilan.

Ada enam (6) fraksi yang mengirimkan anggotanya dalam pansus hak angket KPK yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP dan Fraksi PAN dan Fraksi Nasdem.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby