Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku keteteran menghadapi gugutan praperadilan yang diajukan para tersangka. Mengantispasi hal itu, Biro Hukum KPK berencana meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membantu baik saat persipan maupun ketika sidang.
“Persiapannya akan kami upayakan secara maksimal dengan tenaga terbatas. Jika tidak memadai ada rencana minta bantuan sementara teman-teman jaksa yang tidak lagi banyak sidang,” kata Kepala Biro Hukum KPK Katharina Girsang saat dikonfirmasi, Jumat (20/3).
Selain itu, lanjutnya, alasan lain mengapa Biro Hukum KPK meminta bantuan JPU adalah jadwal sidang praperadilan yang hampir bersamaan. Terlebih KPK juga harus menyiapkan sidang gugatan Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan digelar pekan depan.
Dia juga mengatakan, bantuan yang diminta Biro Hukum KPK kepada jaksa bukan karena takut kalah, seperti pada sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Hal itu murni karena keterbatasan anggota.
“Kalau sidang praperadilan-nya hanya satu perkara, tidak perlu penambahan tenaga jaksa, cukup dihadapi Biro Hukum. Ini kan sidang prapernya saja sudah empat dan hampir bersamaan. Lalu ada gugatan JR di MK pada 26 Maret 2015. Belum sidang gugatan lain yang masih berjalan.”
“Jumlah fungsional Biro Hukum tidak memadai. Itu alsannya mengapa ada tenaga tambahan bukan masalah kemarin (sidang praperadilan BG) kalah,” kata dia.
Seperti diketahui, saat ini KPK tengah dihadapkan empat sidang praperadilan yang diajukan para tersangka korupsi. Keempat tersangka itu yakni Suryadharma Ali, Sutan Bhatoegana, Hadi Poernomo serta Suroso Atmo Martoyo.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















