Jakarta, Aktual.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengingatkan Menteri BUMN, Rini Soemarno bahwasanya penjualan perusahaan negara dengan sistem Intial Public Offering (IPO), berpotensi merugikan keuangan negara.

Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian terhadap dampak dari penjualan BUMN.

“KPK sudah memberikan kajian bahwa ‘share swap’ yang diduga dilakukan dengan merubah peraturan internal (AD/ART), dapat menimbulkan potensi kerugian negara,” papar Indriyanto, saat berbincang dengan Aktual.com, Rabu (17/6).

Lebih jauh disampaikan Indriyanto, KPK pun sudah menjabarkan hasil kajian tersebut ke Kementerian yang dipimpin Rini Soemarno. Jikalau hal itu tidak digubris, lanjutnya, lembaga antirasuah akan segera menindaklanjuti.

Namun demikian, ketika disinggung langkah apa yang akan dilakukan KPK jika kajian itu tidak dipatuhi Menteri Rini, Indriyanto enggan menjelaskan.

“Kajian ini sudah diketahui BUMN dan tindak lanjutannya akan kami tanyakan pada unit terkait KPK,” bebernya.

Untuk diketahui, Menteri Rini belum lama ini berencana menjual anak perusahaan PT Telkom, PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) secara IPO. Hal itu pun sontak mendapatkan kecaman dari berbagai pihak.

Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan dengan metode Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), ditemukan bahwa penjualan PT Mitratel, berpotensi merugikan keuangan negara Rp 33 triliun.

Bukan hanya BPK, hasil analisa Lembaga Kajian dan Pengembangan Sosial Ekonomi (LKPSE) juga menyebutkan, bahwa rencana Menteri Rini itu justru merugikan negara.

Menteri Rini sendiri sebelumnya sudah berhasil menjual empat BUMN secara IPO. Keempat perusahaan negara itu yakni, PT Jasa Marga, PT Aneka Tambang, PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.

Padahal, keempat BUMN itu telah mendapatkan penambahan Permodalan Nasional Madani (PNM), yang dialokasikan dalam APBN-Perubahan 2015 senilai Rp 68 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby