Atas penangkapan terhadap kliennya itu, Mita Mulya, anggota tim kuasa hukum Miryam menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Miryam tetap berjalan meskipun telah terjadi penangkapan terhadap kliennya itu.

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan pada Kamis (23/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus e-KTP.

“BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam oleh penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik,” jawab Miryam sambil menangis.

Terkait hal itu, Miryam dalam persidangan juga menyatakan akan mencabut BAP atas pemeriksaan dirinya. Dalam dakwaan disebut bahwa Miryam S Haryani menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu