Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Laode M Syarif, Juru Bicara KPK Febri Diansyah serta Penasihat KPK Budi Santoso, Tsani Annafari, dan Sarwono Sutikno, saat menggelar konferensi pers Kinerja KPK tahun 2017 di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (27/12/2017). KPK berhasil menyelamatkan Rp 2,67 triliun uang negara dari upaya pencegahan. Salah satunya berasal dari laporan gratifikasi yang berhasil menambah pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 114 miliar. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa ada 12 provinsi yang menjadi sasaran pendampingan untuk perbaikan sistem tata kelola pemerintahan.

“KPK mendampingi 12 provinsi lainnya, yaitu Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Barat sehingga, total KPK telah mendampingi 22 provinsi termasuk di dalamnya 380 kabupaten/kota,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers “Capaian dan Kinerja KPK 2017” di gedung KPK Jakarta, Rabu (27/12).

Namun, Agus mengakui meski provinsi-provinsi tersebut sudah didampingi masih ada juga kendala perbaikan sistem. Contohnya dengan tertangkapnya pejabat provinsi tersebut dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. “Meski sudah didampingi masih ada kendala-kendala, contohnya kasus Bengkulu, ternyata masih ada penyimpangan-penyimpangan yang sudah kita saksikan bersama,” tambah Agus.

KPK melakukan OTT pada Juni 2017 terhadap Gubernur Bengkulu periode 2016-2021 Ridwan Mukti dan istrinya Lili Martiani Maddari. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek-proyek di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu tahun anggaran 2017.

Pendampingan perbaikan tata kelola pemerintahan itu dilakukan KPK dalam bidang yaitu tujuh bidang sistem administrasi perencanaan, penganggaran, perizinan, pengadaan barang/jasa, penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), tata kelola kesamsatan, dan tambahan penghasilan pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara