Dalam sidang kasus e-KTP, saat saksi verbalisan, Novel Baswedan dihadirkan, terungkap bahwasanya ada sejumlah anggota DPR RI yang diduga mengancam salah satu saksi yakni Miryam S Haryani.
Mereka yang disebut mengancam Miryam, rata-rata berasal dari Komisi III DPR. Kata Novel, para legislator itu mengancam agar Miryam tidak berkata jujut soal adanya bagi-bagi uang di DPR, termasuk di Komisi II terkait pembahasan proyek e-KTP.
“Ada enam (yang Miryam sebut mengancam), pertama Bambang Soesatyo, Aziz Syamsudin, Desmond J Mahesa, Masinton Pasaribu, Syarifudin Suding. Dan satu lagi saya lupa namanya,” ungkap Novel di depan Majelis Hakim, Kamis (30/3). [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu