Menurut dia, penyelenggara negara atau pegawai negeri yang melaporkan gratifikasi dapat melakukan dengan cara lebih mudah, yakni datang langsung ke gedung KPK atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau pelaporan online GOL, yaitu melalui website https://gol.kpk.go.id.
“Jadi tidak alasan lagi sulit melaporkan gratifikasi bahkan di sejumlah Kementerian dan daerah sudah dibentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) sehingga laporan dapat disampaikan ke KPK melalui UPG setempat. Ini dibuat agar pelaporan gratifikasi dilakukan dengan lebih mudah,” kata Febri.
Ant
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara