Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, saat menjadi saksi di sidang terdakwa bekas Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9/2016). Selain Ahok, sidang kasus dugaan penerima suap percepatan pembahasan dan pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) juga menghadirkan staf Gubernur Sunny Tanuwidjaja sebagai saksi.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim masih mengkaji penggunaan hak diskresi Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, untuk meminta pengembang reklamasi Pantai Utara Jakarta membayar tambahan kontribusi.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mencoba menjelaskan poin kajiannya. “Pertama kita lihat aturannya ada atau tidak, bahwa Kepala Daerah punya kewenangan diskresi. Kemudian, dilihat dalam menggunakan kewenangan itu menabrak aturan atau tidak,” papar Priharsa saat berbincang di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/9).

Klaim Priharsa, kajian yang dilakukan untuk melihat apakah ada dugaan tindak pidana dalam pengunaan diskresi tersebut. “Pidananya harus dilihat dulu. Kalau KPK kan melihat ke tindak pidananya. Itu yang lagi dikaji.”

Meski demikian, Priharsa secara pribadi mengatakan kalau penggunaan hak diskresi memang rentan disusupi kepentingan, baik. “Iya rentan penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya.

Seperti diketahui, beberapa pengembang reklamasi telah membayar sebagian tambahan kontribusinya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tambahan kontribusi yang dibayarkan bukan berupa uang tapi dalam bentuk proyek seperti pembangunan rumah susun atau normalisasi kali.

Menurut Ahok, memang dia yang meminta pengembang untuk membayar tambahan kontribusinya. Padahal, aturan hukum yang mengatur hal itu yakni Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKSP) belum disahkan DPRD DKI.

Politikus ‘kutu loncat’ itu mengaku bahwa permintaan pembayaran tambahan kontribusi dilakukan dengan bersandar pada hak diskresi yang ia miliki.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu