Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif mengklaim pihaknya akan mengkaji tambahan kontribusi yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI terhadap pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Salah satu bagian dari kegiatan pengkajian itu ialah dengan mengundang beberapa ahli, baik yang menguasai ilmu tentang ketatanegaraan maupun anggaran negara, untuk dimintai pandangan ihwal tambahan kontribusi.
“Mengenai tambahan kontribusi akan diteliti oleh tim kita. Kita juga minta pandangan ahli-ahli tentang keuangan. Tambahan kontribusi itu kan belum diatur secara jelas di dalam aturan perundang-undangan yang ada sekarang,” papar Syarif saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10).
Dijelaskan Syarif, diawal proses pengkajian nanti KPK akan menelisik penggunaan hak diskresi Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama, untuk meminta tambahan kontribusi dari para pengembang. Setelah itu baru menganalisa tambahan kontribusi dari segi prosedur anggaran negara.
“Prosedurnya itu yang KPK akan teliti. Bagi kami hak diskresi itu bisa digunakan jika tak ada undang-undang yang mengatur, kedua untuk kepentingan umum, yang ketiga tidak memperkaya diri sendiri dan orang lain,” klaim alumnus Universitas Sydney.
Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo justru bertanya-tanya apa dasar hukum pembebanan tambahan kontribusi. Dia bahkan menitikberatkan pada penjelasan tambahan kontribusi dari aspek prosedur anggaran negara.
Sebab, sambung Agus, dalam RAPBD Pemprov DKI 2016 atau 2015, tambahan kontribusi tidak dicantumkan sebagai perhitungan perkiraan pendapatan daerah selain pajak.
“Kalau dirasakan pengembang menikmati untung terlalu besar, dan kompensasi perlu ditambah, dibuat dulu Peraturan Daerah. Setelah disahkan, permintaan tambahan kontribusi baru dapat dilakukan,” tutur Agus.
“Lah ini, Perda belum ada, tambahan kontribusi sudah diminta. Diwujudkan dalam bentuk jalan, rumah susun dan lain-lain. Pelaksanaannya off budget lagi, tidak tercatat sebagai pemasukan di APBD,” sindirnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI memang membebani para pengembang reklamasi pantura Jakarta dengan tambahan kontribusi. Aturan ini juga dituangkan oleh Pemprov DKI dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tenteng Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Menurut Gubernur DKI yang kerap disapa Ahok, pemberlakukan tambahan kontribusi ini dirujuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Namun, seiring berjalan Ahok malah mengganti rujukan dengan menyebut bahwa tambahan kontribusi adalah bagian dari hak diskresi selaku penyelenggara negara.
Inilah yang kemudian menjadi polemik di khalayak. Pertanyaan yang muncul yakni, apakah dengan hak diskresi Ahok bisa meminta pengembang membayar tambahan kontribusi. Masalah ini yang ingin dikaji KPK.
Selanjutnya, mengenai prosedur anggaran. Yang akan dianalisa Agus Rahardjo Cs adalah bagaimana cara memastikan bahwa tidak ada potensi mengalirnya tambahan kontribusi ke kantong pribadi oknum Pemprov DKI, ke segelintir orang dan tidak menguntungkan korporasi.
*Zhacky
Artikel ini ditulis oleh: