Tersangka korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010 Richard Joost Lino tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (5/2/2016). Mantan Dirut Pelindo II itu diperiksa untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penyidikan terhadap kasus RJ Lino masih tetap berjalan. Salah satunya seperti untuk proses perhitungan kerugian keuangan negara dan juga pencarian bukti yang ada di dalam maupun luar negeri.

“Seperti yang kami sampaikan sebelumnya penanganan kasus indikasi korupsi ini masih terus berjalan dan ada kegiatan-kegiatan seperti pemeriksaan saksi atau kegiatan yang lain,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kamis (5/10).

Terlebih, lanjut Febri, KPK saat ini memeriksa satu saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo. Satu saksi yang diperiksa itu, kata Febri, yakni pensiunan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ferialdy Noerlan untuk tersangka Richard Joost (RJ) Lino.

“Memang ada satu masalah yang mau tidak mau akan terjadi untuk kasus-kasus ketika bukti-bukti itu tersebar tidak hanya di Indonesia tetapi di luar negeri karena itu akan bergantung pada kerja sama internasional yang dilakukan,” ucap Febri.

Sebelumnya, KPK akan menindaklanjuti hasil audit investigasi BPK RI yang diserahkan Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelindo II terkait adanya potensi kerugian negara akibat perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) mencapai Rp4,08 triliun dengan membentuk tim gabungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu