Jakarta, Aktual.co — Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengatakan bahwa pada tahun 2015 dari periode 1 Januari sampai dengan 30 Mei 2015 penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp170.301 miliar.
“Penerimaan negara bukan pajak yang sudah disetor ke kas negara dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi dan gratifikasi periode 1 Januari-31 Mei 2015 sebesar Rp170 miliar,” kata Ruki dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi III, di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (9/6).
Berdasarkan penyampaian rincian dari anggaran pendapatan tahun 2015 itu, sambung Ruki, pada penanganan kasus atau perkara dibidang tindak pidana korupsi adalah pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan.
“Pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan sebesar Rp155.870 miliar. Sedangkan pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp1.211.410.273,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang