Semarang, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim telah menyelamatkan pendapatan negara dari sektor Izin Usaha Pertambangan (IUP) minerba mencapai Rp294 triliun hingga tahun 2014.
Faktanya, pendapatan negara dari pajak atas IUP Minerba terlihat amat rendah.
Pelaksana Tugas (plt), Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, jumlah tersebut bisa lebih besar, manakala pendapatan di sektor ini bisa dioptimalkan. 
Upaya itu, dapat dilakukan melalui pencegahan yang terintegrasi agar dampak positif kian luas dirasakan masyarakat.
“Pencegahan harus dioptimalkan. Hingga 2014, upaya pencegahan yang dilakukan KPK telah menyelamatkan Rp294 triliun,” katanya di Hotel Patra Jasa Jalan Sisingamangaraja, Candi Baru, Semarang, Rabu (20/5).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (2014), jumlah IUP yang diterbitkan sebanyak 10.922 izin. Pemegang IUP total mencapai 7.834. Sementara, dari semua pemegang IUP tersebut yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya 5.984 Wajib Pajak, sedangkan sisanya 1.850 Wajib Pajak belum memiliki NPWP.
Lalu, lanjut dia, dari 5.984 pemilik NPWP itu, yang telah melapor SPT hanya 3.276. Tetapi, dari 3.276 yang melapor SPT, yang benar-benar membayar pajak hanya 2.304 Wajib Pajak.
KPK masih menemukan IUP berstatus Non Clear and Clear (Non CNC) pada lingkup pemerintah provinsi, terutama Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur. 
Di Provinsi Jawa Tengah, dari 275 IUP, sebanyak 132 IUP masih berstatus Non CNC. Di Yogyakarta, dari 15 dari 16 IUP, berstatus Non CNC. Di Jawa Barat, dari 619 IUP, sebanyak 290 di antaranya berstatus Non CNC, serta di Jawa Timur, sebanyak 150 dari 337 IUP, berstatus Non CNC.
Selain itu, kata dia, dari tata kelola izin pertambangan ini, persoalan lain yang juga mengemuka adalah tidak tertagihnya piutang negara. Data dari Ditjen Minerba pada 2014, jumlah piutang di empat provinsi ini lebih dari Rp14 miliar sepanjang 2011-2013.
Adapun rinciannya dari Provinsi Jawa Barat “menyumbang” piutang sebesar Rp9,3 miliar, Jawa Timur sebesar Rp3 miliar, Jawa Tengah sebesar Rp 1,5 miliar dan Yogyakarta sebesar Rp 268 juta.
Karenanya, menurut dia, salah satu agenda utama dalam rapat Monev berupa paparan oleh pemerintah daerah atas kemajuan implementasi lima sasaran Rencana Aksi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) pertambangan Minerba.
“Paparan ini disampaikan oleh para gubernur dari empat provinsi tersebut.Atas sejumlah persoalan yang ada, Johan berharap sasaran kegiatan GN-SDA ini bisa tercapai, yakni membangun tata kelola sumber daya alam yang bersih dan sinergis di antara pemangku kepentingan, agar bisa dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby