Menurut dia, bukan kewenangan Agus Rahardjo untuk menafsirkan hal tersebut karena Pansus Hak Angket bekerja secara konstitusional dan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD).

“Tidak boleh menafsirkan sembarangan siapa pun dia, penegakan hukum itu dilakukan untuk menciptakan keadilan bukan menciptakan kesemana-menaan apalagi menciptakan horor, ini bukan negara horor,” kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Ia pun menyatakan kedatangannya ke gedung KPK kali ini atas inisitiaf sendiri dan dirinya siap mempertanggung jawabkan semua aktivitas di Pansus terkait dengan pernyataan Agus tersebut.

“Saya tantang, keadilan ini harus kita gelar secara terbuka. Ini Komisi Pemberantasan Korupsi bukan “Komisi Pemfitnah Korupsi”, berkali-kali mereka memfitnah bahkan saya dituduh menekan saudari Miryam S Haryani tanpa ada dasar dan sampai sekarang mereka tidak berani memutar rekaman itu secara utuh,” ucap Masinton merujuk pada video pemeriksaan Miryam di KPK saat masih menjadi saksi kasus e-KTP itu.

Terkait kedatangannya ke KPK itu, Masinton juga sudah membawa satu koper yang berisi pakaian. “Sudah siap menginap kalau ditangkap, isinya pakaian,” kata Masinton.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu