Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) konferensi pers saat menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10). Dalam OTT tersebut KPK berhasil mengamankan gepokan uang senilai Rp 298 juta dan menetapkan 5 tersangka salah satunya Bupati Nganjuk Taufiqurrahman terkait suap jual beli jabatan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melakukan pemeriksaan awal kepada Setya Novanto. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (21/11).

“Setelah dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan terhitung 19 November 2017, penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap SN sebagai tersangka,” ungkap Febri kepada wartawan.

Seperti yang diketahui, Setnov harus dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, pada Kamis (16/11) lalu, akibat kecelakaan yang dialaminya di kawasan Jakarta Selatan, sebelum Ketua Umum Partai Golkar tersebut dipindahkan ke Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Jum’at (17/11).

Saat dirawat di RSCM, KPK mengumumkan Setnov telah berstatus sebagai tahanan KPK. Mantan Bendahara Umum Partai Golkar ini pun dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Minggu (20/11).

“Pemeriksaan sudah dapat dilakukan, sesuai dengan hasil kesimpulan IDI yang menyatakan SN (Setya Novanto) fit to be questioned atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yangg sedang berjalan,” terang Febri.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid