Jakarta, aktual.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menanggapi kabar yang beredar terkait dugaan penggeledahan rumah politisi Partai NasDem, Rajiv. Isu tersebut muncul setelah muncul spekulasi publik mengenai keterkaitannya dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
“Informasi itu saya belum terima, sejauh ini memang tidak ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Nanti kami akan cek lagi, dan jika memang ada jadwal pemeriksaan dengan yang bersangkutan tentu kami akan update,” ujar Budi.
Kabar penggeledahan rumah Rajiv tersebut mencuat di kalangan jurnalis. Namun, rencana tersebut batal karena dihalang-halangi oleh seorang oknum.
Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap perkembangan penyidikan kasus CSR Bank Indonesia. Kasus ini diduga melibatkan penyalahgunaan dana yang semestinya dialokasikan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dana CSR tersebut diduga disalurkan melalui sejumlah lembaga dan pihak ketiga yang berpotensi digunakan untuk kepentingan pribadi maupun politik. Rajiv, yang merupakan kader Partai NasDem dan juga dikenal sebagai anggota DPR RI, disebut-sebut memiliki hubungan dengan salah satu penerima manfaat dana CSR tersebut.
Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi yang menyebutkan bahwa Rajiv telah diperiksa atau ditetapkan sebagai pihak yang terlibat. KPK sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus CSR Bank Indonesia.
Penyelidikan berfokus pada dugaan adanya aliran dana ke pihak-pihak nonpemerintah yang tidak memiliki hubungan langsung dengan program CSR Bank Indonesia. Lembaga antirasuah itu menilai dana sosial seharusnya digunakan untuk kegiatan yang transparan dan akuntabel, bukan untuk kepentingan individu atau politik.
Kasus CSR Bank Indonesia sendiri menjadi sorotan karena melibatkan mekanisme dana sosial yang berasal dari lembaga keuangan negara. Sampai saat ini, KPK masih melakukan pengembangan penyelidikan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar lembaga penerima dana.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















