Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi lebih lanjut peran Bupati Ngada Marianus Sae terkait penerimaan suap proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain Marianus, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Aming dalam kasus tersebut.

“Tentu saja kami klarifikasi lebih lanjut apa peran yang bersangkutan dalam kasus yang sekarang sedang diproses ini, terkait dengan dugaan penerimaan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/2).

Selain itu, kata dia, KPK juga mengklarifikasi lebih lanjut soal komunikasi-komunikasi sebelumnya antara dua tersangka terkait suap proyek-proyek di Kabupaten Ngada itu.

KPK pada Selasa (20/2) memeriksa Marianus sebagai saksi untuk tersangka Wilhelmus. Namun, Marianus enggan berkomentar seusai menjalani pemeriksaan.

Pemberian uang dari Wilhelmus kepada Marianus terkait “fee” proyek-proyek di Kabupaten Ngada.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid