Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi terhadap Setya Novanto terkait informasi kepemilikan PT Mondialindo Graha Perdana.
KPK pada Selasa (12/12) memeriksa Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam penyidikan tindak pidana korupsi KTP-elektronik (KTP-e).
“Terhadap Setya Novanto diklarifikasi terkait informasi kepemilikan PT Mondialindo dan informasi yang pernah disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Setya Novanto tentang pemberian saham PT Mondialindo pada Setya Novanto,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
Menurut Febri, dari informasi yang didapatkan dari penyidik, hal itu dbantah oleh Setya Novanrto saat pemeriksaan.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Deisti Astriani Tagor dan Reza Herwindo yang merupakan istri dan anak Setya Novanto diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek KTP-e.
Selain memeriksa Novanto, KPK pada Selasa juga memeriksa pengusaha Made Oka Masagung sebagai saksi juga untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
“Sedangkan terhadap Made Oka didalami tentang transaksi keuangan,” ucap Febri.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkapkan keuntungan yang didapat mantan Ketua fraksi Partai Golkar DPR Setya Novanto dari proyek KTP-Elektronik dalam sidang pembacaan tuntutan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
“Pada 6 November 2015 terdakwa memberikan uang ke johanes marliem Rp650 juta sebagai uang patungan untuk membelikan satu jam tangan merek Richard Mille. Setelah itu Johannes Marliem membeli beberapa jam Richard Mille di Beverly Hills Boutique California yang salah satunya jam tangan merek Richard Mille RM seri 011 seharga 135 ribu dolar AS,” kata jaksa penuntut umum KPK Eva Yustisiana dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/12).
Jam tangan diserahkan Andi dan Johannes Marliem di rumah Setnov pada sekitar akhir November 2015 sebagai bagian kompensasi karena membantu anggaran selama proses pembahasan anggaran KTP-e.
“Terdakwa juga selain memberikan hadiah kepada Setya Novanto, Markus Nari juga memberikan ke anggota DPR lain yang seluruhnya 6,5 juta dolar AS dan Rp44 miliar,” tambah jaksa Eva.
Aliran uang ke Setya Novanto itu diberikan melalui rekan Setnov yaitu pemilik Delta Energy Investment dan Oil Invesment Capital Made Oka Masagung.
“Aliran uang ke Setya Novanto meski Made Oka Masagung tidak bisa menjelaskan sumber dan penggunaan uang perusahaannya yaitu Delta Energy dan Oil Investment namun berdasarkan rekening koran bank OCBC Singapura dan rekening koran Delta Energy menunjukkan pola transaksi Made Oka Masagung yang langsung menarik tunai uang 2-3 hari setelah uang masuk rekening,” tambah jaksa Abdul Basir.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara















