Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar terkait pembahasan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi di Pemprov Jawa Barat.

KPK pada Jumat memeriksa Deddy sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK) dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

“Dari saksi mantan Wagub Jabar, penyidik mendalami keterangan terkait pembahasan RDTR Kabupaten Bekasi di Pemprov Jawa Barat yang dipimpin saksi saat itu,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8).

Selain Deddy, KPK juga memeriksa satu saksi lainnya untuk tersangka Iwa, yaitu Support Service Project Management PT Lippo Cikarang Edi Triyanto.

“Dari saksi pihak Lippo Cikarang, penyidik mendalami keterangan para saksi terkait pengajuan proyek Meikarta seluas 480 hektare di Jawa Barat,” kata Febri.

Usai diperiksa, Deddy mengatakan bahwa ia dikonfirmasi terkait rapat-rapat di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Untuk diketahui saat itu, BKPRD Jabar dipimpin oleh Deddy Mizwar.

“Menggali rapat-rapat BKPRD dengan keputusan-keputusannya, jalannya rapat, apa yang dibahas di rapat tersebut,” ucap Deddy usai diperiksa.

Selain Iwa, KPK pada Senin (29/7) juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus Meikarta tersebut.

Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.

Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, (2) Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, (3) Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, (4) Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.

Selanjutnya (5) Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, (6) Bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, (7) Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.

Penerimaan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan atau pejabat lain di pemerintahan kabupaten Bekasi terkait 6 aspek yang cukup sistematis untuk mempengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi yaitu:
a. Penerimaan terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi kepala PT Lippo Cikarang Tbk.
b. Penerimaan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
c. Penerimaan terkait rekomendasi Dinas PUPR berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
d. Penerimaan terkait rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran.
e. Penerimaan terkait rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup
f. Penerimaan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan