Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers tentang OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta  menetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait kasus suap untuk pengurusan perkara suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi kepada dua notaris terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) salah satu perusahaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Senin (23/10) memeriksa dua notaris masing-masing Amelia Kasih dan Hilda Yulistiawati sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

“Kami mendalami tindakan yang dilakukan oleh para saksi terkait dengan proses penerbitan SK salah satu perusahaan yang juga kami dalami dalam penyidikan KTP-e,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/10).

Sebelumnya, kata Febri, dua saksi itu pernah diperiksa pada Juni dan Juli 2017 lalu untuk tersangka pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“Dua saksi ini merupakan saksi yang pernah kami periksa juga sekitar Juni dan Juli, namun untuk tersangka Andi Agustinus saat itu, sekarang Andi Agustinus sudah dalam proses di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Febri.

Febri menyatakan bahwa KPK dalam beberapa hari ini terus melakukan pengembangan dalam penanganan kasus KTP-e.

“Seperti yang kami sampaikan sebelumnya bahwa penanganan kasus KTP-e ini tetap akan berjalan karena ada sejumlah pihak yang menurut kami dari bukti-bukti yang kami miliki harus bertanggung jawab dalam indikasi korupsi KTP-e yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun itu,” tuturnya.

Menurut dia, KPK saat ini baru memproses lima orang dalam penanganan perkara KTP-e, yaitu mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto yang telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kemudian, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan anggota DPR RI Markus Nari sedang dalam proses penyidikan di KPK.

Selain itu, kata dia, KPK juga saat ini sedang menangani dua perkara lainnya terkait KTP-e, yaitu terhadap anggota DPR RI Miryam S Haryani dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memberikan keterangan tidak benar dan saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Selanjutnya, Markus Nari dalam kasus dugaan tindak pidana sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi KTP-e dan saat ini sedang di tahap penyidikan “Kami baru proses lima orang, masih ada sejumlah nama dengan peran masing-masing yang tentu harus kami gali dan kami kejar lebih lanjut, untuk itu lah kami perlu lakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak untuk kepentingan penanganan perkara KTP-e ini,” ucap Febri.

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus KTP-e pada 27 September 2017.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.

Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: