Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN Nicke Widyawati, terkait pertemuan dengan salah satu tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih.
Nicke yang saat ini menjabat Dirut PT Pertama diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek PLTU Riau-1 untuk tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS) dan mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM) di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin (17/9).
“Diklarifikasi juga pertemuan yang diduga pernah dilakukan oleh saksi dengan tersangka EMS,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin.
Selain itu, kata Febri, penyidik mendalami pengetahuan saksi Nicke terkait dengan perencanaan proyek pembangunan PLTU Riau-1 sehubungan dengan kapasitas saksi saat itu sebagai Direktur Perencanaan PT PLN.
Pemeriksaan terhadap Nicke merupakan penjadwalan ulang yang seharusnya dilakukan pada tanggal 3 September 2018.
“Karena posisi saksi pada saat itu sebagai Direktur Perencanaan, jadi kami perlu gali apa yang dilakukan oleh saksi saat itu dan apa yang diketahui saksi saat itu pada saat konsorsium mungkin belum belum terbentuk atau proyek ini belum berjalan. Jadi, perencanaannya sebenarnya bagaimana saat itu,” ucap Febri.
Sampai berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Nicke masih berlangsung.
Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.
Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada bulan November s.d. Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar, sedangkan pada bulan Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Untuk tersangka Kotjo, KPK telah melimpahkan dari penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap kedua.
Sidang terhadap Kotjo direncanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam penyidikan kasus itu, tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK.
Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp700 juta terkait dengan kasus PLTU Riau-1 tersebut.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: